Hukum

Polda NTB Ringkus Pelaku Penipuan Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ke Jepang

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Jepang dan telah menetapkan dua tersangka, yaitu WS dan SE.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan dari 17 korban yang merasa dirugikan oleh modus kedua tersangka.

“Jadi, korban dalam kasus ini diminta keluarkan uang dengan kisaran Rp30 juta sampai Rp50 juta per orang untuk pendaftaran, karena sampai saat ini tidak juga diberangkatkan, korban yang merasa dirugikan kemudian lapor ke kami dan dari hasil penyidikan kami tetapkan dua tersangka,” ungkap Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Dari proses penyidikan, Syarif menjelaskan peran kedua tersangka. Untuk tersangka laki-laki berinisial SE merupakan Direktur PT Radar Sumedi Efendi Indonesia (RSEI) yang berkantor di Kabupaten Lombok Timur.

Ia menyatakan bahwa perusahaan SE tidak memiliki izin untuk mengadakan program magang atau penempatan kerja PMI di Jepang.

Adapun peran tersangka WS adalah sebagai pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Wahyu Yuha yang berkantor di Ampenan, Kota Mataram.

Dalam kasus ini, WS terbukti menyalahgunakan izin LPK dengan merekrut korban untuk bekerja di Jepang melalui perusahaan milik SE.

“Jadi, para korban direkrut oleh tersangka WS dalam periode Desember 2023 sampai Juni 2024 dengan modus operandi menjanjikan kerja magang di Jepang melalui PT RSEI yang berkantor di Lombok Timur,” ungkapnya.

Selama periode tersebut, SE berhasil mengumpulkan dana Rp630 juta dari korban dan memperoleh keuntungan pribadi Rp168 juta, sedangkan WS mengumpulkan dana Rp926 juta dan mendapatkan keuntungan pribadi Rp296 juta

“Keuntungan yang didapatkan kedua tersangka dalam periode perekrutan Desember 2023 sampai Juni 2024 ini didapatkan dari 28 korban. Tetapi, yang baru lapor 17 orang, masing-masing korban yang lapor ini, 6 di antaranya dari Mataram, 5 orang dari Lombok Barat, 4 dari Lombok Tengah, dan 2 orang dari Lombok Utara, jadi masih ada 11 korban lainnya yang belum lapor,” tuturnya

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi dua lembar kegiatan belajar di LPK Wahyu Yuha, satu lembar kontrak kerja, 60 dokumen persyaratan korban (termasuk ijazah pendidikan, akta kelahiran, dan curriculum vitae), sertifikat akreditasi PT RSEI, profil LPK Wahyu Yuha, akta pendirian, surat perjanjian kerja sama, 11 kuitansi pendaftaran, 30 buku tabungan, dan satu unit komputer.

“Jadi, berangkat dari pemeriksaan barang bukti dokumen, keterangan saksi dan korban, ahli, kami tetapkan keduanya sebagai tersangka dalam proses penyidikan ini dan keduanya sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” kata Syarif.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dari pasal yang kami kenakan, kedua tersangka kini terancam pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sedikitnya Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button